Welcome

Minggu, 18 November 2012

Ketua KPK dan penegakan Prinsip Governance di Pemerintahan

KPK, dengan tagline "Mewujudkan Indonesia Bebas Dari Korupsi". Sejauh ini telah mampu mengungkap berbagai macam kasus korupsi yang melibatkan Anggota Dewan maupun Aparatur Negara. 

Sejalan dengan cita-cita KPK,  kita butuh sosok Ketua sebagai motor penggerak  yang memiliki keberanian. Ketua harus memegang teguh janji &etika profesi. Ini sesuai dengan prinsip dalam Governance, yaitu  T.A.R.I.F (Tansparancy, Accountability, Responsibility, Independency & Fairness).

Transparancy /ketebukaan, ketua KPK harus memarkan secara terbuka setiap kasus , karena masyarakat berhak tau setiap upaya pemberantasan korupsi tanpa ada yang disembunyikan. Accountability/akuntabilitas, seorang ketua menjalankan fungsi, hak, kewajiban & wewenang serta tanggung jawabnya: amanah dari rakyat. Responsibility /tanggung jawab, terkait penegakan peraturan &undang-undang.Yang salah harus diproses sesuai  hukum, tidak ada toleransi siapapun dia. Independency /Independen , ketua KPK tidak boleh dipengaruhi oleh pihak manapun. Bukan rahasia, bahwa kekuatan politik di negara kita seringkali mengintervensi berbagai masalah . KPK  harus bebas dari intervensi. Terakhir Fairness /kesetaraan & kewajaran maksudnya pemenuhan hak & kewajiban semua elemen, tanpa mengorbankan hak & kewajiban pihak lain, agar tidak ada yang merasa dirugikan.
Dengan menjalankan kelima prinsip ini diharapkan akan tercipta tata kelola yang bersih di KPK, jangka panjang perlu ditumbuhkembangkan dalam sitem pemerintahan Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar